Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Putusan MK ini tidak memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu untuk implementasinya. Putusan tersebut langsung membatalkan ketentuan yang menjadi celah hukum sebelumnya.
"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," jelasnya.
Beda Jalur dengan Reformasi Polri
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan ranah hukum yang terpisah dari upaya Tim Percepatan Reformasi Polri. "Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam tersebut.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya. Putusan penting ini dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai: Projo Dinilai Bukan Kekuatan Politik Nyata?
Mahfud MD Tegas: Utang Whoosh ke Tiongkok Harus Dibayar, Tapi Dugaan Korupsi Tetap Diselidiki
Survei: 41% Publik Tak Percaya DPR RI, Lembaga Paling Tidak Dipercaya
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Merugikan Pasien: Ini Solusinya