Tanggapan dari Ketua Pansel KY
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menjelaskan bahwa sebagai syarat formil, seluruh calon wajib menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi secara terbaru. "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," jelas Dhahana.
Komisi III Akui Keterbatasan dalam Verifikasi Forensik
Habiburokhman mengakui bahwa Komisi III tidak memiliki kapabilitas forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik. "Karena kami baca ini, baca apa namanya dokumen ya, kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak," ujarnya. Ia menekankan bahwa tantangan terbesar justru pada pengecekan validitas kampus itu sendiri.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu ini berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat 14 November 2025. Pelapor mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan ijazah program doktor Arsul Sani yang dianggap tidak sah.
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Viral: Ahli Gizi Tak Perlu untuk Program Makan Bergizi Gratis
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Ungkap Syarat Bukti Pemalsuan
Alasan Budi Arie Ditolak Gerindra & PSI: Analisis Privilege Politik
PSI Tolak Keras Budi Arie: Disebut Pengkhianat Jokowi, Gerindra Juga Menolak!