Polemik yang berkepanjangan ini memicu desakan agar aturan pencalonan pejabat publik diperketat, khususnya dalam hal verifikasi dokumen pendidikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kisruh serupa di kemudian hari.
Adi menambahkan bahwa perubahan sistem hanya dapat efektif jika didukung oleh penyesuaian aturan hukum. Ia merekomendasikan agar ketentuan verifikasi ijazah asli dimasukkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada.
Menutup Celah Polemik dan Memulihkan Kepercayaan Publik
Perbaikan sistem pembuktian dokumen pendidikan diharapkan dapat menutup celah yang memicu polemik berkepanjangan. Langkah ini tidak hanya menghemat energi publik, tetapi juga memulihkan kepercayaan terhadap proses demokrasi dan integritas pejabat negara.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat dan transparan, diharapkan kontestasi politik di masa depan dapat berfokus pada substansi dan program kerja, bukan pada persoalan administrasi yang seharusnya dapat dicegah.
Artikel Terkait
Prof Tono Saksono Bela Roy Suryo: Aset Bangsa Dikriminalisasi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating 80%!
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Penjelasan Lengkap & Kontroversi Hukum