"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan," jelas Samrotunnajah.
Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi
Sebelum ditolak, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain:
- Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna).
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi.
- Laporan tugas akhir atau skripsi.
- Dokumen kelulusan dan yudisium.
- Dokumen ijazah asli yang berada di bawah penguasaan Polda untuk kepentingan proses hukum.
Sengketa Terpisah ke UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, diketahui kelompok Bon Jowi juga mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Nangis Dikhianati Eggi Sudjana Soal Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Reaksi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Bebas, Ini Kronologi Lengkapnya
Polemik Ijazah Jokowi: Mengapa Isu Ini Terus Jadi Komoditas Politik?