"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan," jelas Samrotunnajah.
Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi
Sebelum ditolak, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain:
- Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna).
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi.
- Laporan tugas akhir atau skripsi.
- Dokumen kelulusan dan yudisium.
- Dokumen ijazah asli yang berada di bawah penguasaan Polda untuk kepentingan proses hukum.
Sengketa Terpisah ke UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, diketahui kelompok Bon Jowi juga mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.
Artikel Terkait
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera: Bukti Solidaritas yang Menginspirasi
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Kebijakan Pasca Bencana: Menteri Kehutanan, ESDM, dan Lingkungan Hidup
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Pemulihan Infrastruktur