PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Senin (9/3/2026). Operasi ini mengamankan total 13 orang, yang terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rincian Pengamanan dan Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah penangkapan, para tersangka menjalani pemeriksaan awal di dua lokasi di Bengkulu, yakni Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Proses ini menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan keterangan awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Dari situ, sembilan orang yang dianggap sebagai pihak kunci kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. "Dari 13 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Budi dalam konferensi pers pada Selasa (10/3) siang.
Profil Tersangka yang Dibawa ke Jakarta
Budi Prasetyo membeberkan identitas sembilan orang yang dipindahkan ke markas besar KPK. Kelompok ini didominasi oleh pejabat eksekutif dan birokrat daerah, menunjukkan fokus penyelidikan pada lingkup pemerintahan kabupaten.
"Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu adalah bupati, kemudian wakil bupati, tiga orang lainnya adalah ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang lainnya berasal dari pihak swasta," ungkapnya, merinci komposisi para tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang diamankan masih terus berlangsung secara intensif. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Budi Prasetyo menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perkembangan kasus secara berkala. "Nanti kami akan sampaikan updatenya secara lengkap terkait kronologi, konstruksi, dan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," tuturnya.
Artikel Terkait
Aktivis dan Ormas Desak Pengadilan Terbuka untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Menteri Keuangan Purbaya Kritik Budaya Kerja Bobrok, Sehari Sebelumnya Copot Dua Dirjen
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Laporan Makar Dinilai Berlebihan dan Tak Berdasar
Gerindra dan NasDem Bantah Tegas Wacana Penggabungan Partai