"Penanganan sampahnya masih perlu banyak perhatian, sehingga ditetapkan darurat sampah untuk hampir seluruh kota," tegas Hanif dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Deklarasi status darurat ini diharapkan dapat membuka akses terhadap skema pendanaan yang lebih fleksibel dan cepat. "Dengan status darurat sampah, kami berharap dapat mengakses pendanaan yang lebih fleksibel untuk percepatan penanganan," tambah Hanif.
Komitmen penanganan ini juga melibatkan kolaborasi dengan DPR. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Komisi VII DPR RI bertekad menjaga keseimbangan lingkungan dan mendorong perhatian serius dari semua pihak.
"Kami akan bersama-sama Komisi VII mendorong ini menjadi perhatian semua pihak, tidak kecuali pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," pungkas Menteri Hanif.
Artikel Terkait
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia
Analisis Setahun Pemerintahan Prabowo: Masih Terbebani Warisan Jokowi?