UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP

- Rabu, 03 Desember 2025 | 00:25 WIB
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
UGM Dituding Proteksi Jokowi, Tolak Uji KHS oleh Pihak Eksternal di Sidang KIP

UGM Dituding Proteksi Jokowi, Tolak Uji KHS oleh Pihak Eksternal di Sidang KIP

PARADAPOS.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga berupaya melindungi Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dari berbagai tuduhan. Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, yang hadir sebagai pengunjung sidang, menyampaikan penilaian tersebut. Menurutnya, UGM konsisten memproteksi Jokowi meski telah diminta hakim untuk tidak membatasi pembahasan hanya pada figur presiden.

"Saya kira UGM itu selalu memproteksi (Jokowi). Walaupun sudah diberi tahu oleh pihak hakim untuk tidak hanya berkonteks Jokowi, frame berpikir mereka tetap bahwa Jokowi harus dilindungi," ujar Rizal Fadilah.

Sidang tersebut digelar menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

Dalam persidangan terungkap bahwa UGM tidak mengamini permintaan hakim untuk melakukan uji konsekuensi terhadap Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi dengan melibatkan pihak independen dari luar kampus.

Rizal menilai penolakan ini merupakan masalah serius yang menghambat transparansi informasi akademik Presiden Jokowi. Ia menduga ada niat dari UGM untuk menutupi perjalanan akademik Jokowi selama berkuliah.

"Dari Dekan, Rektor, hingga perwakilan Termohon di KIP, semuanya terlihat menyembunyikan informasi. Mereka tidak mau menunjukkan kepada publik status perkuliahan, hasil studi, KKN, dan data akademik Jokowi yang sebenarnya," pungkas Rizal.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar