PB HMI Kritik Kemenhaj: Hanya Dua Syarikah untuk 221 Ribu Jemaah Haji 2026
Paradapos.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keputusan kontroversial Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Lembaga itu dinilai gagal mengelola layanan haji karena hanya memilih dua penyedia layanan (Syarikah) untuk melayani seluruh kuota haji 2026.
Kuota haji Indonesia pada 2026 mencapai 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Menurut PB HMI, dua Syarikah yang terpilih berpeluang besar tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada jumlah jemaah yang sedemikian besar.
Potensi Kegagalan Layanan Haji 2026
Fungsionaris PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat, Habza Jusbil Aktro, menyatakan bahwa pemisahan Kemenhaj dari Kementerian Agama justru berpotensi tidak memberikan pelayanan terbaik. "Kemenhaj justru mengulangi kegagalan," tegas Habza melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Tiga Tuntutan Tegas PB HMI kepada Pemerintah
Merespons temuan ini, PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah:
- Pencopotan Menteri Haji dan Umrah: Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot menteri yang dinilai gagal dalam mengelola dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
- Pembatalan MOU dan Tender Ulang: PB HMI menuntut pembatalan kerjasama yang ada dan pelaksanaan tender ulang dengan menambah jumlah Syarikah. Hal ini agar kualitas pelayanan sebanding dengan kuota jemaah yang besar.
- Penindakan Dugaan Mafia Haji: Diperlukan investigasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam keputusan pengerucutan Syarikah ini, untuk mengungkap praktik monopoli.
Habza menegaskan, "Ibadah haji adalah hak fundamental umat yang dilindungi negara. Jangan biarkan hak ini disandera oleh kepentingan bisnis dan praktik monopoli di Tanah Suci. Kemaslahatan jemaah harus diletakkan di atas segala-galanya."
Artikel Terkait
Ruhut Sitompul Minta Prabowo Tembak Mati Pelaku Pembalakan Liar Pemicu Bencana Sumatera
Bandara IMIP Didesak Tutup Total: Menhan Temukan Pelanggaran Kedaulatan & Keamanan Negara
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum