Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku hingga Tewas
SLEMAN - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sleman. Hal ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April tahun lalu. Kasus ini kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kronologi Penjambretan dan Kejar-Kejaran
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu suaminya yang mengendarai mobil di sekitar Jembatan Layang Janti.
"Saya di lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area dekat Hotel Next, tas saya dijambret dari sebelah kiri oleh dua orang berboncengan. Talinya langsung diputus pakai kater," ujar Arsita menceritakan kejadian.
Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan bereaksi. Dengan mobil Xpander yang dikemudikannya, ia memepet motor pelaku berulang kali dengan maksud menghentikan mereka.
"Dipepet sampai tiga kali, maksudnya agar mereka naik ke trotoar dan berhenti," jelas Arsita.
Momen Kecelakaan Fatal
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis. Saat dipacu dengan kencang dan dipepet, motor pelaku naik ke trotoar, hilang kendali, dan menabrak tembok. Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.
"Saya lihat sendiri, mereka nabrak tembok dan terpental. Yang satu bahkan masih memegang kater," kenang Arsita.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman beberapa bulan setelah kejadian.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi ahli, dan gelar perkara.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum. Di sini ada korban meninggal dua orang. Kami tidak memihak, tetapi menegakkan hukum," kata Mulyanto.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dan tindakan membahayakan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Saati ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan pemasangan GPS di pergelangan kaki, setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.
Harapan Keluarga Korban Jambret
Arsita, yang merasa suaminya membela diri, berharap keadilan berpihak pada keluarga mereka di persidangan.
"Saya harap suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," pungkasnya.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini menjadi perhatian publik, memicu perdebatan antara aspek pembelaan diri dan penegakan hukum terhadap konsekuensi dari sebuah aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Artikel Terkait
Anggota Komisi I DPR Pertanyakan Relevansi Patroli Darat dalam Siaga I TNI untuk Antisipasi Konflik Timur Tengah
Analis Soroti Melemahnya Disiplin Fiskal Pemerintah di Tengah Ancaman Defisit
Presiden Prabowo Serukan Kesiapsiagaan Nasional Dampak Konflik Timur Tengah
Harga Minyak Tembus US$119, Pertamax Berpotensi Dekati Rp20.700 per Liter