Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bersikap berani. Ia meminta aparat tidak lagi takut mengungkap maupun menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya. "Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar," pungkasnya.
Tindakan Awal Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel empat titik yang dianggap sebagai penyebab bencana di Sumatera. Titik-titik tersebut adalah areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), serta tiga Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (PHAT) milik Jhon Ary Manalu (Pardomuan), Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan David Pangabean (Simanosor Tonga). Sementara itu, tujuh PHAT lain yang ikut disegel berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukum
Investigasi awal menduga adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 6.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?