Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri

- Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri

Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bangun 'Superbodi' dan Tantang Konstitusi

Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, memberikan respons keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dinilai Membangkang Konstitusi

Menurut Gatot Nurmantyo, kebijakan Kapolri ini dinilai telah membangkang terhadap konstitusi, khususnya terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Ia menilai Perpol ini sebagai upaya membangun 'superbodi' yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum.

Benturan dengan UU Kepolisian dan Putusan MK

Gatot menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah berhenti atau pensiun dari dinas.

Ketentuan ini dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Gatot menegaskan, "Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945. Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal."

Halaman:

Komentar