Ia juga menyoroti adanya pertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 Ayat 3.
Pemetaan Pengaruh ke Sektor Strategis
Gatot Nurmantyo menyebut bahwa penempatan polisi aktif di berbagai lembaga merupakan bentuk pemetaan pengaruh Polri ke semua sektor strategis negara. Beberapa contoh lembaga yang disebutkan antara lain BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.
"Ini mencakup keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi. Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir," lanjutnya.
Sorotan Krisis Kepercayaan Publik
Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri, yang menurutnya timbul akibat terlibatnya oknum dalam kasus narkoba dan judi online, serta praktik penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.
"Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan," pungkas Gatot Nurmantyo.
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir