Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri

- Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri

Ia juga menyoroti adanya pertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 Ayat 3.

Pemetaan Pengaruh ke Sektor Strategis

Gatot Nurmantyo menyebut bahwa penempatan polisi aktif di berbagai lembaga merupakan bentuk pemetaan pengaruh Polri ke semua sektor strategis negara. Beberapa contoh lembaga yang disebutkan antara lain BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

"Ini mencakup keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi. Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir," lanjutnya.

Sorotan Krisis Kepercayaan Publik

Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri, yang menurutnya timbul akibat terlibatnya oknum dalam kasus narkoba dan judi online, serta praktik penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.

"Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan," pungkas Gatot Nurmantyo.

Halaman:

Komentar