- Pemasangan plang larangan dan pengawasan di 11 titik lokasi.
- Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, mencakup 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
- Penyelidikan terhadap 15 subjek hukum lainnya, yaitu 8 korporasi dan 7 PHAT.
- Pencabutan 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi area seluas 1 juta hektare.
- Pelaksanaan audit terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi yang terdampak.
Hasil Investigasi Tunggu Persetujuan Presiden
Meski investigasi telah berjalan, Menteri Raja Juli menegaskan bahwa hasil penyelidikan lengkap belum dapat diungkap ke publik saat ini. Pemerintah masih menunggu persetujuan dan restu dari Presiden sebelum menyampaikan temuan final kepada masyarakat.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Raja Juli, yang juga merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk lebih serius menangani kasus-kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, khususnya yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis besar.
Artikel Terkait
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
Pilkada Tidak Langsung vs Suara Rakyat: Analisis Krisis Partai Politik 2026
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Benarkah Hanya Sarjana Muda, Bukan Sarjana Penuh?
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Ini Faktanya