Satgas PKH Usut 12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera
PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) secara resmi melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kehutanan yang memicu bencana ekologis di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Satgas PKH menyatakan telah mengantongi bukti awal yang menjerat 12 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di wilayah tersebut. Proses pengusutan kini difokuskan untuk menelusuri dan menindak pihak pemberi serta pemilik konsesi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, memaparkan perkembangan terbaru dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Langkah Konkrit Penegakan Hukum
Raja Juli menyebutkan sejumlah tindakan nyata yang telah dijalankan bersama Satgas PKH, di antaranya:
Artikel Terkait
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
Pilkada Tidak Langsung vs Suara Rakyat: Analisis Krisis Partai Politik 2026
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Benarkah Hanya Sarjana Muda, Bukan Sarjana Penuh?
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Ini Faktanya