Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung

- Selasa, 24 Februari 2026 | 23:00 WIB
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung

PARADAPOS.COM - Partai Prima menantang Partai NasDem untuk secara signifikan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jika ingin menguji kekuatan elektoral. Tantangan ini disampaikan menyusul wacana dari partai-partai besar, termasuk NasDem, yang mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4% menjadi 7% untuk Pemilu 2029. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, Anshar Manrulu, menilai usulan tersebut masih setengah hati dan bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki penurunan ambang batas.

Usulan Kenaikan yang "Jangan Tanggung-Tanggung"

Anshar Manrulu menyoroti alasan di balik wacana kenaikan ambang batas parlemen. Jika tujuannya adalah penyederhanaan sistem kepartaian dan peningkatan efektivitas kerja parlemen, menurutnya, partai-partai besar seharusnya berani mengajukan angka yang lebih tinggi. Ia menilai usulan kenaikan menjadi 7 persen terkesan tidak cukup ambisius untuk klaim penyederhanaan yang diinginkan.

“Jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen,” tegas Anshar dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026).

Benturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih mendasar lagi, Prima memandang wacana menaikkan ambang batas justru berjalan berlawanan dengan arahan konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan penurunan ambang batas parlemen menjadi 4% untuk Pemilu 2029. Putusan ini lahir dari pertimbangan untuk meminimalisir suara pemilih yang hilang atau tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” urainya.

Mengawal Esensi Demokrasi Perwakilan

Anshar kemudian mengajukan tinjauan terhadap tren pemilu selama ini. Data dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, katanya, menunjukkan peningkatan persentase suara sah rakyat yang "terbuang" karena partai pilihannya tidak mencapai ambang batas. Fenomena ini, dalam pandangan Prima, secara perlahan menggerus prinsip dasar demokrasi yang menjamin ruang representasi seluas-luasnya bagi setiap pilihan politik warga negara.

Dengan latar belakang itu, usulan menaikkan ambang batas dinilai sebagai langkah mundur. Anshar menyimpulkan bahwa langkah tersebut mengindikasikan ketidakseriusan sebagian partai di parlemen dalam menjalankan mandat MK.

“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat," tutupnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar