Melanggar, Bawaslu dan KPU Kota Jambi Turunkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Dipasang di Tempat Terlarang

- Rabu, 03 Januari 2024 | 14:20 WIB
Melanggar, Bawaslu dan KPU Kota Jambi Turunkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Dipasang di Tempat Terlarang

paradapos.com - Melanggar aturan, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) diturunkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, Rabu (3/1/2024) pagi.

Penertiban ini dilakukan lantaran partai politik peserta pemilu tidak mengindahkan surat KPU yang meminta baliho dan spanduk yang melanggar diturunkan.

Dalam penertiban, Bawaslu dan KPU Kota Jambi melibatkan petugas tingkat kecamatan dan desa, Panwas Kecamatan dan Kelurahan, serta PPK dan PPS.

Baca Juga: Soal Penghentian Operasional Angkutan Batubara di Jalan Umum, Begini Tanggapan ATJ

"Ada lima tim untuk melakukan penertiban, dibagi lagi menjadi 11 tim untuk melakukan penertiban di setiap Kecamatan yang ada di Kota Jambi," ujar Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi.

Sesuai dengan data dari Bawaslu, targetnya mereka akan menindak sebanyak 5.494 APK di tempat terlarang yang terpasang di Kota Jambi.

Fokus penertiban yang dilakukan di tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telpon atau wifi, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Halaman:

Komentar