Usai Klarifikasi ke KPU, Gibran Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:20 WIB
Usai Klarifikasi ke KPU, Gibran Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta

Baca Juga: Sunat Dana Pengamanan Pemilu, Kompak Indonesia Apresiasi Langkah Kapolda NTT Tindak Tegas Kapolres
 
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
 
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Halaman:

Komentar