PARADAPOS.COM - Wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen mulai menuai sorotan tajam. Gagasan ini, yang muncul di tengah hiruk-pikuk politik menjelang kontestasi nasional, dinilai berpotensi menutup akses bagi sejumlah tokoh potensial untuk berlaga di Pilpres. Pengamat politik Adi Prayitno menilai skema tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi demokrasi, mengingat tidak mudah bagi figur non-partai atau partai kecil untuk mengumpulkan dukungan dari tiga fraksi sekaligus.
Isu ini mengemuka di saat publik masih segar mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kini, kekhawatiran akan adanya pembatasan baru kembali menghangat di kalangan pemerhati demokrasi dan elite partai.
Bibit Wacana dari Sebuah Opini
Wacana tersebut pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui sebuah opini yang dimuat di harian nasional. Dalam tulisannya, Benny memaparkan adanya skenario yang mengharuskan setiap pasangan capres-cawapres mendapat dukungan dari sedikitnya tiga partai politik yang duduk di Senayan. Pernyataan ini sontak memicu perdebatan di ruang publik, terutama di kalangan politisi dan akademisi yang mencermati arah kebijakan politik ke depan.
Menanggapi hal itu, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memberikan pandangan yang cukup kritis. Ia menilai bahwa jika aturan ini benar-benar diberlakukan, maka banyak figur potensial yang selama ini muncul di permukaan akan kehilangan panggung.
Kesulitan Mengumpulkan Dukungan Tiga Partai
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya pada Jumat, 3 Juli 2026, Adi Prayitno menegaskan kekhawatirannya. Ia menyebut bahwa syarat dukungan tiga partai parlemen bukanlah perkara yang mudah dipenuhi oleh sembarang tokoh.
"Kalau betul capres-cawapres secara definitif disahkan harus diusung oleh tiga partai politik parlemen, saya yakin akan begitu banyak orang yang dinilai potensial menjadi capres atau cawapres tidak akan bisa maju," kata Adi.
Menurutnya, persyaratan semacam ini akan menjadi tembok penghalang bagi sejumlah nama yang selama ini konsisten muncul dalam bursa calon presiden maupun calon wakil presiden. Bukan hanya soal popularitas, tetapi juga soal kemampuan menjalin koalisi yang rumit di tengah dinamika politik yang cair.
Tokoh Potensial Terancam Tersingkir
Adi kemudian mencontohkan beberapa figur yang dinilai akan terkena dampak langsung jika wacana ini direalisasikan. Nama-nama seperti Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga para ketua umum partai politik lain yang memiliki ambisi maju di Pilpres disebutnya akan kesulitan.
"Mereka tidak akan punya kesempatan karena bukan perkara gampang mendapatkan dukungan dari tiga partai politik yang lolos ke parlemen. Orang-orang yang selama ini muncul di spotlight karena punya popularitas dan elektabilitas di berbagai survei bisa kehilangan kesempatan hanya karena persoalan dukungan partai," pungkasnya.
Suasana di lapangan menunjukkan bahwa wacana ini belum menemukan titik terang. Namun, perdebatan yang muncul setidaknya telah membuka kembali diskusi tentang sejauh mana regulasi bisa membuka atau justru mempersempit ruang demokrasi. Di tengah ketidakpastian ini, publik hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari para pengambil kebijakan.
Artikel Terkait
Analis Nilai Jokowi Enggan Lepas Kekuasaan, dari Wacana Tiga Periode hingga Dorong Gibran Maju Pilpres
Megawati Pimpin Rapat PDIP Bahas Mitigasi Krisis Akibat El Nino Sepanjang Tahun
Prabowo Peringatkan Polri: Jangan Arogan, Teruslah Perbaiki Diri
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara, Momen Kehangatan Dua Presiden