Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Jaksa Dakwa Tersangka Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 02 Juli 2026 | 06:50 WIB
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Jaksa Dakwa Tersangka Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

PARADAPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan dakwaan berlapis yang menjeratnya, terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak asli. Dalam dakwaan yang bersifat primer dan subsider ini, jaksa menyebut perbuatan Tifa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi, termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan.

Dakwaan Berlapis untuk Dokter Tifa

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, jaksa menjabarkan konstruksi hukum yang digunakan. Untuk dakwaan primer, Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan kedua yang bersifat alternatif. Dakwaan kedua primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua subsidernya lebih kompleks, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bermula dari Unggahan di Media Sosial

Kronologi perkara ini terkuak saat jaksa menguraikan peran saksi kunci, Syarif Muhammad. Syarif lah yang pertama kali memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat Presiden. Unggahan-unggahan tersebut, menurut jaksa, secara eksplisit menuding ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah milik Dokter Tifa di akun media sosial X. Mengetahui hal itu, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serupa yang beredar di jagat maya.

Konferensi Pers dan Klarifikasi UGM

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pada 14 April, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun melanjutkan dengan pernyataan tegas dari tim kuasa hukum saat itu. "Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.

28 Unggahan Terkumpul, Jaksa Paparkan Fakta Akademik

Proses pengumpulan unggahan terus berlanjut. Pada rentang April hingga Mei 2025, Syarif kembali melaporkan temuannya kepada Jokowi. Total, ada 28 unggahan dari berbagai akun yang berhasil dikumpulkan dan dijadikan barang bukti.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menegaskan status akademik Jokowi. Ia adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980. Lebih dari itu, UGM telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi dengan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. Fakta ini, menurut jaksa, sudah berkali-kali dikonfirmasi oleh pihak universitas.

Kerugian Immateriil dan Tuduhan yang Tak Terbukti

Jaksa kemudian menyoroti dampak dari perbuatan terdakwa. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar jaksa.

Menurut jaksa, tuduhan yang dilontarkan Tifa tidak memiliki dasar kebenaran. Pasalnya, UGM berkali-kali menyampaikan pernyataan resmi bahwa Jokowi adalah lulusan sah universitas tersebut. "Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," katanya menutup pembacaan dakwaan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar