"Ketika beliau ingin meninjau ulang, ambil 2 poin saja. Apakah setuju dengan kenaikan upah? Apakah setuju dengan outsourcing? Contoh pasal terkait upah murah, Apakah Pak Ganjar setuju dengan perjuangan buruh tentang kenaikan upah? Setuju kah dengan kenaikan gaji yang hanya 3,6 persen? Kalau setuju berarti hanya lip service," beber Said.
Perlu diketahui, Ganjar berencana merevisi UU Ciptaker usai menerima keluhan para buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/12).
Ganjar menilai, revisi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan buruh di masa depan.
"Kita akan evaluasi (UU Cipta Kerja), kalau kita ketemu pengusaha, bertemu pelaksana dari pemerintah dan buruh dan soal perburuhannya, kok semuanya tidak nyaman (dengan UU Cipta Kerja)," kata Ganjar
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Vonis 165 Tahun Najib Razak vs Jokowi: Analisis Buni Yani Soal Korupsi 1MDB
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?