Bawaslu Kabupaten Cianjur Akan Lakukan Langkah-langkah Penertiban APK Pemilu 2024, Begini Katanya

- Rabu, 10 Januari 2024 | 12:20 WIB
Bawaslu Kabupaten Cianjur Akan Lakukan Langkah-langkah Penertiban APK Pemilu 2024, Begini Katanya

Baca Juga: Masyarakat Harus Tau, Ini Dia Penjelasan Kang Ace Terkait Tata Kelola Dana dan Biaya Haji 2024

Pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon- pohon merupakan pelanggaran merujuk kepada Undang- Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Perda Kabupaten Cianjur No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian Perda Kabupaten Cianjur No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman.

Baca Juga: Deal, Alun-alun Cililin Sudah Siap Digunakan, Setelah Meresmikan, Pj Bupati KBB Bilang Begini

Ketua Yayasan Pegiat Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Cianjur, Ahmad Jaelani, mengatakan, pihaknya dari sisi lingkungan hidup merasa prihatin terjadinya “penganiayaan” terhadap pepohonan yang jadi sasaran pemasangan APK dengan cara dipaku.

“Kami merasa khawatir terhadap kelangsungan hidup pohon-pohon yang menjadi korban momen demokrasi ini, yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan," katanya kepada paradapos.com belum lama ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com

Halaman:

Komentar