Meskipun telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka.
Bawaslu menemukan bahwa KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 pada 25 November 2023 yang terkait dengan Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat tersebut, Puadi menambahkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga memerlukan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar Bawaslu dapat mengakses informasi tersebut.
"Pentingnya informasi ini seharusnya menjadi pengetahuan Bawaslu, karena dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan secara tertulis oleh calon anggota DPD," ungkapnya.
"Namun, sampai saat ini, dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu."***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?