Meskipun telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka.
Bawaslu menemukan bahwa KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 pada 25 November 2023 yang terkait dengan Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat tersebut, Puadi menambahkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga memerlukan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar Bawaslu dapat mengakses informasi tersebut.
"Pentingnya informasi ini seharusnya menjadi pengetahuan Bawaslu, karena dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan secara tertulis oleh calon anggota DPD," ungkapnya.
"Namun, sampai saat ini, dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu."***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto