paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengindikasikan kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Kendala ini muncul karena Bawaslu mengalami pembatasan akses dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puadi, anggota Bawaslu RI, menyatakan dalam pernyataannya pada Rabu (17/1/2024), "(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU."
Meskipun KPU memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, namun pembacaan ini tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkat, sehingga menyulitkan pelaksanaan tugas pengawasan secara maksimal.
Baca Juga: Pajak Hiburan di Jakarta Resmi Naik Signifikan, Segini Besarannya!
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto