Dia mengatakan bahwa dalam mengajukan cuti harus adanya persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
“Menteri yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat izin kepada Presiden dan kemudian Presiden akan memberikan surat izin,” kata Hasyim.
“Setiap surat yang dibuat para Menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan oleh Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tambah Hasyim.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.
“Presiden itu boleh kampanye dan Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Hubungan Prabowo dan Jokowi Retak? Ini Kata Pengamat dan Penyebabnya 2025
Cara dan Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional: Proses Lengkap 2025
Prabowo Nyatakan Perang pada Mafia Pemerintahan: Efek Kejut atau Langkah Sistemik Berantas Korupsi?
Kemenkumham Sediakan Lahan 6,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Tangerang