Dia mengatakan bahwa dalam mengajukan cuti harus adanya persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
“Menteri yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat izin kepada Presiden dan kemudian Presiden akan memberikan surat izin,” kata Hasyim.
“Setiap surat yang dibuat para Menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan oleh Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tambah Hasyim.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.
“Presiden itu boleh kampanye dan Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang