PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.
Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan.
"Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3).
Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.
Berdasarkan survei, menurut Yohan, sikap setuju hak angket tidak hanya ditunjukkan responden yang mengetahui dan mengikuti isu tersebut, namun juga mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Sedangkan responden yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen, dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan 4,8 persen dalam jejak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 itu.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Analisis Pengamat: Lagu Viral MBG Bisa Dorong Bahlil Jadi Penantang Prabowo di Pilpres 2029
Analis Ekonomi Soroti Kesenjangan Janji dan Realitas Pemerintah di Tengah Pelemahan Rupiah
Said Didu Beberkan 10 Titik Kritis Program MBG, Desak Prabowo Evaluasi Total
Said Iqbal Resmi Dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh