Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Sumut, Minta Digelar PSU

- Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:30 WIB
Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Sumut, Minta Digelar PSU


"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.



Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.


"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.


MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.


"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangi oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya


Sumber: inews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar