DEPOK (eNBe Indonesia) - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud Md menjelaskan perbedaan antara politik identitas dengan identitas politik kepada mahasiswa Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat.
"Politik identitas itu memang tidak boleh, kalau identitas politik itu boleh," kata Menkopolhukam RI Prof Mahfud Md di Universitas Bung Hatta, Sumatera Barat, dikutip Antara, Senin (18/12/2023).
Mahfud menjelaskan politik identitas merupakan cara berpolitik yang mengutamakan kelompok primordial untuk kemudian menganggap pihak lain sebagai lawan atau musuh.
Baca Juga: Singgung Perkataan Prabowo 'Ndasmu Etik', TKN Minta Masyarakat Nilai Capres Dari Program Bukan Dari Ucapan Spontan
Sebaliknya, identitas politik diperbolehkan termasuk dalam menentukan calon pemimpin. Sebagai contoh, pemeluk muslim memilih calon dari barisan islam dengan harapan aspirasinya ditampung oleh calon tersebut.
"Contoh lain, saya orang Minangkabau maka saya memilih calon dari etnis Minangkabau, itu dibolehkan,. Namun, yang tidak boleh ialah orang Minangkabau memilih orang Minangkabau dengan tujuan menghabisi etnis lain apabila calon yang diusungnya terpilih. Hal tersebutlah yang disebut dengan politik identitas," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ke-2 tersebut mengatakan identitas politik merupakan sebuah keniscayaan atau tidak bisa dihalangi. Sebab, bagaimanapun seseorang cenderung memilih karena faktor identitasnya.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Benarkah Hanya Sarjana Muda, Bukan Sarjana Penuh?
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Ini Faktanya
Bahlil Siap Berkorban Demi Swasembada Energi: Tantangan & Dugaan Sabotase Proyek RDMP Balikpapan
Luhut Pandjaitan Bantah Keras Punya Saham Toba Pulp Lestari, Usul Pencabutan Izin ke Prabowo