Ada 7 ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu Amin. Tujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua, Ini Kronologi Tragedi Irene Sokoy
Kontroversi Ahmad Ali PSI: Gaya Politik Baru yang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat
Rocky Gerung Beberkan Alasan NU Selalu dalam Kondisi Prahara