Kemenkumham Sediakan Lahan 6,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Tangerang

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Kemenkumham Sediakan Lahan 6,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemenkum Siapkan Lahan 6,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Tangerang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menawarkan lahan seluas 6,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang, Banten. Lokasi strategis ini diharapkan dapat mendukung program pendidikan bagi masyarakat.

Rencana penyerahan lahan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Pertemuan koordinasi ini membahas detail teknis pengalihan aset tanah negara untuk kepentingan sosial.

Lokasi Strategis untuk Pendidikan

Lahan seluas 6,8 hektare yang disiapkan pemerintah terletak di kawasan permukiman dengan kontur tanah yang rata, sehingga sangat ideal untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Lokasinya yang strategis di pusat permukiman akan memudahkan akses siswa dan masyarakat sekitar.

Kemenkumham telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai rencana teknis pembangunan Sekolah Rakyat. Kerja sama antar kementerian ini bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tepat sasaran.

Dukungan Penuh dari Kementerian Sosial

Menteri Sosial menyambut positif inisiatif Kemenkumham dalam menyediakan lahan untuk Sekolah Rakyat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program Sekolah Rakyat sendiri telah memiliki 166 titik rintisan yang beroperasi di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berencana membangun 104 titik Sekolah Rakyat permanen dalam waktu dekat untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan.

Dengan tersedianya lahan di Tangerang ini, diharapkan pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dimulai sehingga pada tahun 2026 fasilitas asrama dan ruang kelas sudah dapat beroperasi secara optimal untuk melayani kebutuhan pendidikan masyarakat.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar