Jimly kembali ditanya Rosi, apakah MK dalam sengketa Pilpres 2024 bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilu. Jimly pun menuturkan, perihal tersebut ia menyerahkannya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai.
“Tetapi itu bukan mengenai hasil, itu mengenai proses yang sudah ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Nah, gitu lho,” ujar Jimly.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN
Prabowo & Jonan Bahas Program Kerakyatan: Dukungan untuk MBG, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya