"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), dikutip dari Suara.
"Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi," tambah dia.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 4 Poin Penting yang Mereka Bahas
Prabowo Bongkar Modus Kapal Selam Kartel Narkoba: Ancaman Serius bagi Indonesia
PAN Ungkap Alasan Purbaya Yudhi Sadewa Ogah Masuk Partai, Elektabilitasnya Tembus 22,5%!
Ubedilah Badrun Bongkar Pola Inkonsistensi Kebijakan Jokowi di Proyek Kereta Cepat Whoosh: Diduga Buka Ruang Korupsi!