Kebijakan tersebut yakni Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 yang mengatur tentang biaya kuliah. Regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis.
“Kebijakan yang buta konteks, ya, seperti ini. Padahal jabatan politik itu punya prinsip. Kalau tidak bisa bikin orang banyak senang, maka jangan mempersulit satu orang pun," tegasnya.
Menurut Elnino, Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menyulitkan banyak orang. Khususnya orang-orang yang berada di kalangan menengah ke bawah.
"Dalam politik, ini soal konteks. Nah konteks itulah yang membuat permendikbud itu salah dan menyulitkan banyak orang," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Diragukan, TPUA Bantah Misi Utang
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026