PARADAPOS.COM -Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwacanakan turut menyasar pekerja mandiri seperti ojek online alias ojol, sebaiknya dipikirkan secara matang.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menjelaskan, kebijakan ini sebelumnya hanya diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dengan melakukan pemotongan gaji sebesar 3 persen.
"Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).
Walau kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 2027, Nurhadi mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan kajian mendalam. Jangan sampai program ini justru menimbulkan masalah baru.
Legislator Nasdem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan, sebagai anggota Komisi IX yang mengurusi masalah ketenagakerjaan akan selalu memonitor soal Tapera.
"Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas Nurhadi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Peringatkan PSI: Jangan Sombong Ingin Ganti Kandang Banteng di Jawa Tengah
Anggota DPR Soroti Tambang Ilegal dan Dugaan Perampasan Tanah Adat di Kawasan 2,8 Juta Hektare
PDIP Tuding Jokowi Sengaja Ciptakan Kontroversi Injak Kepala Kerbau, Kubu Mantan Presiden Bantah
Relawan GP-Gibran Konsolidasi Nasional Dorong Gibran Maju Capres 2029