PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
"Buat indikasi ke Kaesang itu. Saya melihatnya tiga hal pertama dari polanya sama persis yang satu MK (Gibran) satu lagi MA (Kaesang)," kata Bivitri kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Lanjutnya kalau misalnya dilihat siapa yang punya jeda waktu tiga bulan sudah digadang-gadang, hanya Kaesang.
"Soalnya beda antara hitung saat penetapan calon dengan pelantikan hanya tiga bulan. Kalau kita lihat sekarang siapa lagi umurnya setipis itu dengan pelantikan ya cuma dia. Jadi buat saya ini sangat jelas," terangnya.
Terakhir kata Bivitri yang mengajukan gugatan ke MA yakni Partai Garuda. Sama dengan waktu putusan MK untuk Gibran.
"Tapi kan yang itu mereka ditolak MK. Jadi polanya tiga itu terlihat. Kalau nanti dipakai atau tidak kita belum tahu. Tapi yang jelas bahwa hukumnya sudah dibengkokkan dengan cara yang instan, itu yang salah," jelasnya.
Diketahui KPU RI kini sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada dari minimal 30 tahun saat mendaftar jadi saat dilantik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya sedang menyusun Rancangan PKPU untuk menindaklanjuti putusan MA itu.
Artikel Terkait
Negara Gagal Penuhi Hak Air Bersih Rakyat, Baru Salahkan Aqua?
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni oleh Kader PSI, Ini Kata-kata Keras Soal Proyek Jokowi
Dedi Mulyadi Dianggap Tutupi Fakta Soal Uang Rp 4 Triliun Mengendap di Bank
Whoosh Sudah Busuk Sejak Awal? Ini Klaim Kontroversial Anak Buah Luhut