"Sedang dibahas," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah dampak putusan MA itu akan mengubah Peraturan KPU untuk Pilkada 2024.
Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi dengan pihak pemerintah.
"Dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan kementerian hukum dan HAM, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pembahasan PKPU itu belum ditargetkan apakah akan rampung sebelum tahapan pendaftaran cagub dan cawagub dilaksanakan.
Sebab, lanjut Hasyim, belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.
"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ucap Hasyim.
"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Negara Gagal Penuhi Hak Air Bersih Rakyat, Baru Salahkan Aqua?
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni oleh Kader PSI, Ini Kata-kata Keras Soal Proyek Jokowi
Dedi Mulyadi Dianggap Tutupi Fakta Soal Uang Rp 4 Triliun Mengendap di Bank
Whoosh Sudah Busuk Sejak Awal? Ini Klaim Kontroversial Anak Buah Luhut