Oleh karena itu, ketika dalam persidangan DKPP ditemukan fakta pemanfaatan fasilitas negara oleh Hasyim dan komisioner-komisioner KPU untuk melakukan tindakan amoral, maka perlu diusut oleh lembaga antirasuah.
"Apabila komunikasi-komunikasi asmara itu menggunakan uang-uang negara, dan tidak dalam rangka tugas negara tapi dibuat seakan-akan tugas negara, maka KPK menurut saya harus turun tangan, harus diperiksa gimana tuh keuangannya," tutup Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran dan Polemik Ijazah: Masalah yang Tak Boleh Lagi Dibiarkan!
Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Ini Alasan Strategis di Baliknya
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh