PARADAPOS.COM -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.
"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.
Sebelum ada kebijakan HGU, Zulhas berpendapat, para investor belum ada kepastian mengenai penggunaan lahan di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan. Jadi gimana orang membangun nggak ada tanahnya," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Hasil Cetakan di Pasar Pramuka, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak
Profesor BRIN: Pemakzulan Hal Biasa di Indonesia dan Tidak Bisa Sepaket
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri