Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni, menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.
"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.
Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda 100% dengan Bareskrim
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ini Motif Politiknya
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas