paradapos.com -- Menjelang pemilihan umum (pemilu) ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) misalnya dalam melakukan pose foto.
Kini ASN dilarang menggunakan pose foto tertentu menjelang pemilu 2024 jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang berat.
Aturan ASN dilarang menggunakan pose foto ini pun telah disahkan demi menjaga netralitas sehingga tidak berpihak kepada siapapun.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 22, Langkah Terakhir Pseudo-Geto di Shibuya Incident Arc
Dikutip paradapos.com dari situs nganjukkab.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berisi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye”.
Jika ASN ketahuan melakukan pose foto yang dilarang maka akan mendapatkan sanksi berat seperti yang dijelaskan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021.
Sederet sanksi berat yang diberikan mulai dari jabatannya diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?