Keberadaan panelis dari masing-masing ahli diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam dalam pembahasan.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan debat Cawapres 2024, acara tersebut akan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi, antara lain Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV.
Baca Juga: Jelang Nataru, Rekayasa Kemacetan Lalu Lintas Diatur Dishub Ciamis, Ini Titik-titik Rawannya!
Peraturan debat Capres dan Cawapres 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 50 PKPU tersebut dijelaskan bahwa debat capres dan cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format tiga kali untuk calon Presiden dan dua kali untuk calon Wakil Presiden.
Dengan demikian, skema debat yang disusun oleh KPU memuat lima kali pertemuan, memastikan kelancaran dan kualitas acara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra