Sementara gelar Ir atau Insinyur diberikan kepada lulusan dari latar belakang jurusan terapan, seperti keteknikan, kehutanan, pertanian, perikanan, maupun sains terapan.
Gelar Insinyur dahulunya memang adalah gelar akademik yang diberikan ke lulusan program studi setara dengan jenjang sarjana dalam bidang terapan.
Namun usai perombakan dunia akademis di tahun 1993, pemerintah memberi mandat agar perguruan tinggi di Indonesia tak lagi memberikan gelar Ir ke lulusan teknik dan jurusan serupa.
Menurut Ikrar, apabila Jokowi terbukti mengubah-ubah gelar akademiknya, maka bisa dipastikan kalau ijazah S1 miliknya selama ini palsu.
"Kalau ini benar apalagi nanti diuji di dalam Pengadilan Negeri Solo, dan itu benar-benar pengadilannya bersifat fair, terbuka, tanpa ada intervensi dari kekuasaan, tanpa ada masa pendukung Jokowi ataupun masa pendukung politisi yang lain, ya ini adalah ujian bagi kita bagaimana kita menguji sebuah kejujuran," ujarnya.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?