UGM kalau bisa tanggapi pertanyaan ini bagus! Masih pantas jadi Perguruan Tinggi Nedgeri yang dipercaya Publik.
PERTANYAAN KEPADA UGM MENYANGKUT KEASLIAN DOKUMEN PENDIDIKAN JOKOWI
Oleh: Hans Midas Simanjuntak
Apakah Anda sudah betul² transparan, berlaku benar dan adil, berasas fairness, dengan hanya menunjukkan skripsi saja tanpa ada lembar pengesahan, lembar pengujian yang asli valid tepat-fakta serta dokumen² pendidikan pendukung lainnya kepada publik masyarakat?
Klaim anda adalah sudah mengikuti aturan prosedur ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi, disamping melindungi privasi "alumni" mahasiswa bernama Jokowi.
Padahal anda² mestinya sadar dan tau dengan keberadaan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal-pasal 2, 3, 7, 10 dan 11 telah menyatakan dengan jelas bahwa Lembaga Publik seperti UGM semestinya harus memberikan informasi rekaman salinan keterangan² lain yang diminta diperlukan oleh Publik yang menjadi hak kewenangan Publik untuk memintanya.
Sebab dari sudut pandang keadilan, fairness, etika, transparansi publik, terutama bagi seorang pejabat publik, pejabat tinggi negara seperti presiden (sekarang sudah mantan presiden), tuntutan agar dokumen pendidikan keterangan² seperti (sebut saja secara lebih rinci) :
• skripsi - judul, nama, fak jurusan, lembar pengesahan, lembar pengujian, nama dosen pembimbing
• salinan ijazah
• nomor registrasi ijazah
• transkrip nilai kuliah
• lembar rencana studi
• foto saat jadi mahasiswa
• database buku induk
• data dan laporan pernah mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata)
• data dan laporan pernah mengikuti tugas kewajiban Praktek Lapang (PL) seumpama jadi kegiatan wajib
• lembar penerimaan mahasiswa baru lewat sistem penerimaan Proyek Perintis I/Sipenmaru
• Lembar keterangan mahasiswa keluar, karena dinilai gagal (jika DO)
• tanda bukti bayar SPP
• data keikutsertaan di unit kegiatan kampus
• buku alumni yang resmi dikeluarkan oleh kampus, fakultas
berikut data keterangan² lainnya seandainya masih ada dan diperlukan,
Artikel Terkait
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025