Meski usulan tersebut berangkat dari rasa peduli terhadap masa depan Indonesia, namun tetap akan menyalahi tata aturan seputar transisi pemerintahan.
"Indonesia sudah dua kali mengalami transisi pemerintahan dari presiden ke wakil presiden. Yakni dari masa Presiden Soeharto kepada Habibie dan juga transisi dari Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wapresnya yakni Megawati,” katanya, Selasa (29/4).
“Kedua peristiwa transisi ini merupakan legasi yang prosedural. Kalau sekarang tetiba Wapres Gibran diminta untuk dicopot, maka pijakan prosedurnya kabur," kata Wildan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wildan, pada saat presiden berhalangan tetap maka wapres yang akan memimpin negara ini.
Adanya ketidakpercayaan publik atau public distrust terhadap kepemimpinan Gibran selaku wapres adalah dianggap hal wajar.
Namun, adanya dorongan mencopot Gibran tanpa ada landasan hukumnya diyakini akan mewariskan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Pengubahan ambang batas usia calon wakil presiden sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi preseden buruk dan mengundang kritik tajam dari pegiat demokrasi. Namun, mayoritas parpol saat itu diam,” katanya.
“Sekarang parpol pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran juga diam ketika ratusan jenderal purnawirawan mengusulkan pencopotan Gibran selaku wapres. Pasti ada sesuatu yang salah dalam koalisi gemuk yang saat ini berkuasa," jelas Wildan.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI Jadi Kandang Gajah di Jateng 2029 Dinilai Mimpi Siang Bolong
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Diragukan, TPUA Bantah Misi Utang