Roy Suryo Sebut Bodoh Yang Tak Pertanyakan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!

- Rabu, 30 April 2025 | 08:45 WIB
Roy Suryo Sebut Bodoh Yang Tak Pertanyakan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!

“Ini teknologi tahun 90-an... ini hasil dari mesin cetak inkjet, keluar setelah laser jet jadi ini di atas tahun 92,” jelasnya.


Tanda Tangan Pembimbing Diduga Palsu


Roy menyoroti tanda tangan Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro dalam skripsi Jokowi yang menurutnya janggal. Ia mengklaim telah mengkonfirmasi ke putri almarhum di Australia.


"Itu bukan nama ayah saya... guru besar doktor teknik Ahmad Sumitro pak," kutip Roy dari sang putri.


Ia juga mempertanyakan ketiadaan nama “Kasmojo” yang sering disebut Jokowi sebagai pembimbing dalam dokumen.


Analisis AI dan ELA: Foto Ijazah Bukan Jokowi?


Roy melanjutkan dengan menunjukkan hasil analisis AI dan Error Level Analysis (ELA) terhadap pas foto ijazah Jokowi. Hasilnya disebut menunjukkan bahwa foto tersebut adalah milik sepupunya, Dumatno Budi Utomo.


"Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen," ucap Roy.


Menurutnya, cap stempel pada foto juga tidak menempel sempurna seperti lazimnya ijazah asli.


Sidang Perdana di PN Solo dan Gugatan TIPU UGM


Gugatan terhadap ijazah Jokowi telah memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Solo pada 24 April 2025. 


Gugatan itu diajukan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok TIPU UGM, dengan tergugat termasuk Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.


Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan proses mediasi sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," kata Irpan.


Roy Suryo Dilaporkan atas Tuduhan Penghasutan


Di sisi lain, Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pemuda Patriot Nusantara atas tuduhan penghasutan yang menimbulkan kegaduhan publik. 


Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.


"Laporan ini dibuat karena sudah menimbulkan kegaduhan soal ijazah palsu Joko Widodo," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor.


Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan pelapor berharap proses hukum berjalan untuk memberi efek jera.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar