PARADAPOS.COM - Pegiat media sosial dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang merasa terhina terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya.
Tanggapan Dokter Tifa tersebut disampaikannya melalui akun X miliknya yang dikutip redaksi Kamis 8 April 2025.
"Dia merasa: Dihina, sehina-hinanya Direndahkan, serendah-rendahnya," tulis Dokter Tifa.
"Padahal kami: Dibohongi, sebohong-bohongnya Ditipu, setipu-tipunya," sambungnya.
Dokter Tifa menegaskan bahwa akan membuka secara terang benderang terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jika kami salah, kami terima apapun konsekuensinya. Jika dia salah, biar Allah azab, seazab-azabnya," pungkas Dokter Tifa.
Diketahui, saat merespon soal tudingan bahwa ijazah miliknya tidak asli, Jokowi mengaku merasa dihina dan direndahkan.
Jokowi juga menegaskan bahwa ijazahnya bukanlah objek penelitian.
“Ini kan bukan objek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Senin 5 Mei 2025.
"Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” sambungnya.
Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK