PARADAPOS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo tengah menghadapi tekanan politik yang meningkat setelah Forum Purnawirawan TNI secara resmi menyerahkan surat tuntutan kepada DPR yang salah satunya berisi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno memberikan restunya atas langkah tersebut, menyebut tuntutan para purnawirawan menyangkut persoalan mendasar bagi bangsa dan negara.
“Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” ujar Try Sutrisno dalam pernyataan usai menerima delegasi Forum Purnawirawan di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh militer senior, termasuk Laksamana (Purn.) Slamet Subiyanto, Letjen TNI (Purn.) Soeharto, Mayjen TNI (Purn.) Sunarko, Marsda (Purn.) Amin Syah Budiono, serta penggagas forum, Dwi Cahyo Suarsono.
Para purnawirawan mengajukan delapan poin tuntutan yang telah dikaji dan didukung dengan dokumen, salah satunya menyoroti inkonstitusionalitas proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka mengklaim keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran bertentangan dengan hukum, terutama setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman, paman Gibran dan Ketua MK saat itu, melanggar etik berat.
“Publik menjuluki Gibran sebagai 'anak haram konstitusi',” ujar pengamat politik dan jurnalis senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut UUD 1945, proses pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
DPR harus terlebih dahulu meminta pendapat hukum MK.
Jika MK menyatakan syaratnya terpenuhi, barulah MPR dapat mengambil keputusan akhir.
Secara politik, peluang pemakzulan disebut masih terbuka lebar.
“Yang sangat mungkin mengambil inisiatif pertama adalah PDIP,” kata Hersubeno.
Artikel Terkait
E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Dukung Penuh untuk Efisiensi & Transparansi
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Pemda, BUMN, & BUMD Kini Bisa Pinjam Dana APBN, Ini Dampaknya!
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Ditaruh Bawah Kementerian!
Fakta Mengejutkan Utang Whoosh: Rp2 Triliun per Tahun & Kontroversi Mark Up yang Menggemparkan