“Alasan-alasan inilah yang harus diexercise dan diproses DPR (dapat didahului Angket DPR) guna memakzulkan Gibran. Diyakini, karena pelanggaran ini terjadi atau terungkap setelah proses Pilpres 2024, maka pelanggaran ini bebas dari tanggungjawab Prabowo,” tuturnya.
Ia pun membeberkan alasan dibalik adanya usulan pemakzulan.
Menurutnya, ratusan pensiunan TNI merasa khawatir jika Gibran terus memimpin negara.
Rekam jejak sebagai anak haram konstitusi terus tersemat pada Gibran. Ini yang membuat Gibran tidak layak untuk mewakili Presiden Prabowo Subianto.
“Mereka sulit membayangkan eksistensi NKRI ke depan dan martabat bangsa ini jika dipimpin seseorang yang kapasitasnya kurang ditinjau dari berbagai aspek. Sebagai patriot dan prajurit Sapta Marga, serta diakui pula sebagai pemimpin nasionalis tulen, maka sudah sepatutnya Prabowo mencamkan dan “memberi jalan” atas sikap FPP TNI,” terang Marwan.
“Sudah saatnya para pemimpin partai mendengar aspirasi rakyat yang mereka wakili, sekaligus keluar dari cengkeraman dan politik sprindik Jokowi,” pungkasnya.
Sumber: KBANews
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?