Gubernur Sumut kala itu, Syamsul Arifin, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan telah saling mengirim surat konfirmasi pada 2009.
Namun, masalah muncul ketika pada surat dari Pemerintah Aceh tercantum perubahan nama pada pulau-pulau yang memiliki kemiripan dengan pulau milik Sumut.
Pulau Rangit Besar diubah menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil jadi Mangkir Kecil, Malelo jadi Lipan, dan Panjang tetap sama.
Perubahan nama ini menimbulkan kebingungan, terlebih setelah Tim Nasional menemukan koordinat keempat pulau tersebut berbeda dengan versi Aceh.
Dalam rapat lanjutan yang digelar Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 2020, diputuskan bahwa empat pulau ini berada di wilayah Sumut, dan keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri 2022.
Kepmendagri tersebut bahkan kembali ditegaskan dalam keputusan serupa pada April 2025.
Namun demikian, setelah evaluasi ulang terhadap dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan berbagai kajian teknis lanjutan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan bahwa empat pulau tersebut memang lebih layak masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas antarwilayah serta merespons aspirasi masyarakat Aceh yang belakangan terus menyuarakan klaim atas wilayah tersebut.
Apalagi, sempat terjadi ketegangan di lapangan ketika warga Aceh membawa spanduk referendum dan bendera Bulan Bintang sebagai bentuk protes atas status pulau.
Walau keputusan Presiden sudah final, pihak Kemendagri tetap membuka ruang dialog dan jalur hukum jika ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di pengadilan.
Menurut Safrizal, pemerintah akan tunduk pada keputusan hukum jika ada putusan yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Bagi pemerintah pusat, yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berpindah keluar negeri.
Dengan selesainya konflik administratif ini, langkah selanjutnya adalah pemetaan ulang, penyusunan kode wilayah baru, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di pulau-pulau tersebut agar tidak tertinggal.
Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan harmonisasi koordinasi antara dua provinsi, khususnya terkait batas laut, wilayah kerja nelayan, dan administrasi kewilayahan.
Presiden Prabowo disebut ingin memastikan bahwa keputusan ini tak hanya menyelesaikan persoalan di atas kertas, tapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tersebut.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik antarwilayah secara damai, berbasis data, dan tetap mengutamakan keutuhan NKRI.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan