Politik - Indonesia, sebagai panggung demokrasi yang aktif, mendapati dirinya terhempas oleh gelombang kontroversi terkait temuan transaksi keuangan yang mencurigakan menjelang Pemilihan Umum 2024.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga yang bertugas memerangi tindak pidana keuangan,
Mendobrak pintu kekhawatiran dengan mengemukakan dugaan transaksi janggal yang diduga terkait dengan dana kampanye
Baca Juga: Aparat Keamanan Tidak Kenal Lelah Bebaskan Pilot Susi Air dari KST Papua
Respons dari lembaga penegak hukum dan pemerintah memunculkan serangkaian pertanyaan dan kekhawatiran terkait integritas demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menyampaikan bahwa mereka belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK,
Tetapi dengan cepat menegaskan kesiapannya untuk bertindak segera setelah mendapatkan laporan tersebut.
Baca Juga: Keunikan Nama Desa di Kabupaten Nganjuk Identik Nama Buah. Benarkah?
Artikel Terkait
E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Dukung Penuh untuk Efisiensi & Transparansi
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Pemda, BUMN, & BUMD Kini Bisa Pinjam Dana APBN, Ini Dampaknya!
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Ditaruh Bawah Kementerian!
Fakta Mengejutkan Utang Whoosh: Rp2 Triliun per Tahun & Kontroversi Mark Up yang Menggemparkan