Susno Duadji sangat sepakat dengan Suhadi bahwa keterlibatan DPR dan Komnas HAM terlalu melebar dan tidak perlu.
"Saya setuju dengan Pak Cek Suhadi. Jangan sampai melebar, jangan sampai intervensi. Polri harus independen dan percaya diri," ujarnya.
Susno bahkan menyarankan agar gelar perkara ditarik ke Mabes Polri.
"Kalau saya sarankan gelar perkaranya ditarik ke Mabes Polri saja. Supaya tidak ada perbedaan persepsi antara Polda dengan Mabes. Karena ini perkara besar. Ini menyangkut marwah institusi Polri, menyangkut nama baik Presiden," tegasnya.
Susno juga memberikan definisi tentang gelar perkara khusus.
"Gelar perkara khusus itu kan memang diatur dalam perkap. Mengapa disebut khusus? Karena ini menyangkut mantan presiden, orang besar," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang seharusnya hadir adalah pelapor, terlapor, dan pejabat tinggi Mabes Polri.
"Kalau mengundang pihak luar, itu sama dengan membuka pintu intervensi," imbuh Susno.
Suhadi menambahkan bahwa gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 dan dilakukan atas permintaan para pihak.
Namun, ia memiliki kekhawatiran tersendiri.
"Tetapi saya berpendapat bahwa dengan pengakuan UGM dan hasil penyelidikan Mabes Polri, ini seharusnya sudah selesai. Jadi kalau sampai gelar perkara khusus ini terjadi, saya khawatir justru tidak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Lantas, apa yang akan dibuktikan dalam gelar perkara khusus ini? Roy Suryo menegaskan bahwa ia ingin menghadirkan ijazah asli Jokowi dan ijazah teman-temannya secara fisik untuk dibandingkan.
"Saya ingin ijazah fisik itu dibawa. Jadi ijazah Bapak Joko Widodo sendiri dan ijazah teman-temannya harus dibawa. Karena saya sudah menganalisis," kata Roy.
Ia mengklaim ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah teman-temannya berdasarkan analisis yang telah dilakukan dan hasil risetnya sudah diserahkan ke TPUA.
Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Menurut Susno Duadji, pembuktian ijazah palsu atau asli bukanlah hal yang sulit.
"Tidak terlalu susah sebenarnya, ijazah palsu atau asli itu. Caranya bagaimana? Ijazah yang dipersoalkan itu dibandingkan dengan ijazah asli dari alumni UGM tahun yang sama. Kemudian UGM sendiri bisa memberikan pernyataan," terang Susno.
Ia juga menambahkan, "Bahkan kalau perlu, Kementerian Pendidikan Tinggi juga bisa memberikan pernyataan mengenai keaslian ijazah pembanding ini."
Susno menekankan bahwa kunci utamanya adalah perbandingan fisik dan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
"Kalau identik dengan yang asli, maka itu asli. Kalau tidak, itu palsu. Itu saja. Sesederhana itu. Jangan diperumit," tegasnya.
Susno juga mengingatkan pentingnya pembuktian secara hukum.
"Kita ini mencari kebenaran material. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Kita harus berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Suhadi juga menambahkan keyakinannya terhadap keaslian ijazah tersebut.
"Saya meyakini UGM tidak mungkin berani memalsukan ijazah," ujarnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Analisis Polemik Ijazah Jokowi: Keraguan Publik & Kekuasaan yang Dipertanyakan
Komisi X DPR Dukung Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan: Ini Alasannya
Jokowi ke Singapura Saat Sidang Ijazah: Analisis Polemik Sakit vs Agenda Politik
Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang, Benarkah Alergi Pengadilan?